Ekonesia Ekonomi – Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui, mendesak penindakan tegas terhadap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang marak terjadi di berbagai daerah. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi.
Alfons menyoroti kasus terbaru di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, di mana masyarakat melaporkan dugaan pengalihan distribusi solar subsidi ke luar wilayah. Hal ini diperparah dengan temuan Bareskrim Polri yang mengungkap empat kasus besar penyalahgunaan solar subsidi sepanjang Mei-Juni 2025 di Bogor, Banjarmasin, Sukoharjo, dan Karawang, dengan total kerugian negara mencapai Rp84,5 miliar. Modusnya beragam, mulai dari modifikasi tangki kendaraan hingga pemalsuan barcode aplikasi MyPertamina.

Menurut Alfons, pengawasan distribusi BBM subsidi masih lemah. Ia menekankan perlunya koordinasi lintas lembaga yang kuat antara BPH Migas sebagai regulator, PT Pertamina Patra Niaga sebagai distributor, pemerintah daerah sebagai pengawas lokal, dan aparat penegak hukum sebagai eksekutor.
"Penanganan kasus-kasus seperti ini tidak bisa diserahkan pada satu pihak saja," tegasnya.
Alfons juga mendorong percepatan reformasi sistem distribusi BBM melalui digitalisasi, seperti digitalisasi nozzle, penggunaan QR code untuk kendaraan penerima subsidi, dan integrasi data kendaraan dengan sistem kependudukan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas distribusi BBM.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam mengawasi SPBU dan agen premium dan minyak solar (APMS), serta merespons laporan masyarakat secara cepat dan terbuka. Komisi XII DPR RI akan terus memantau kinerja BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum terkait isu ini.
Secara khusus, Alfons mendorong peningkatan pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Papua Barat untuk mencegah penyimpangan. Ia menegaskan bahwa tata kelola distribusi BBM subsidi harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai amanat konstitusi. Berita ini disadur dari laporan Ekonesia Ekonomi – sebelumnya.
Tinggalkan komentar