Ekonesia Market – Stablecoin, aset kripto yang dipatok nilainya terhadap mata uang fiat seperti dolar AS, kian populer di kalangan investor Indonesia. Lonjakan minat ini didorong oleh persepsi stablecoin sebagai aset lindung nilai yang stabil di tengah fluktuasi pasar kripto.
Menurut Geoffrey James, Chief Product Officer Mobee, kepercayaan investor terhadap stablecoin meningkat signifikan. Nilai tukar 1:1 dengan dolar AS memberikan rasa aman dan legitimasi investasi. Faktor ini semakin diperkuat dengan disahkannya undang-undang (UU) yang mengatur stablecoin di Amerika Serikat, yang dikenal sebagai GENIUS Act. UU ini mewajibkan stablecoin didukung oleh aset likuid seperti dolar tunai dan obligasi pemerintah jangka pendek, serta mengharuskan penerbit untuk mempublikasikan komposisi cadangan mereka secara berkala.

Regulasi ini dipandang sebagai langkah positif untuk meningkatkan kredibilitas stablecoin dan mendorong adopsi yang lebih luas. Bank Standard Chartered bahkan memproyeksikan nilai pasar stablecoin dapat meroket dari US$260 miliar menjadi US$2 triliun pada 2028. Dengan regulasi yang jelas dan dukungan aset yang transparan, stablecoin menawarkan alternatif investasi yang menarik bagi investor yang mencari stabilitas di pasar kripto yang dinamis.
Tinggalkan komentar