TeraNews Bisnis – Tim kurator mulai bergerak cepat menghitung nilai aset PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga perusahaan afiliasinya yang telah dinyatakan pailit. Penilaian ini dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan ditargetkan rampung Juni 2025, membuka jalan bagi pelelangan aset pada Juli mendatang.
Baca juga: Juve Menggila! Media Italia Terpukau Usai Bantai Dortmund
Denny Ardiansyah, salah satu kurator, mengungkapkan strategi penjualan aset akan dilakukan bertahap. Dimulai dari aset bergerak seperti bahan baku dan kendaraan, kemudian dilanjutkan dengan penjualan gedung dan mesin pabrik secara paket. "Kami upayakan penilaian aset bergerak selesai akhir Juni, sehingga awal Juli bisa didaftarkan ke KPKNL untuk dilelang," ujarnya di Sukoharjo, seperti dilansir detikjateng.

Meski belum bisa memastikan nilai total aset yang akan dilelang, Denny memastikan informasi ini akan dipublikasikan setelah proses appraisal selesai. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari rencana kerja kurator dan tidak terkait dengan desakan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Baca juga: Rahasia Eksportir Sukses: Bank Mandiri Ungkap Solusinya!
Di sisi lain, Machasin Rochman, kuasa hukum eks karyawan Sritex dari DPD KSPSI Jawa Tengah, mengungkapkan kekhawatiran akan penurunan nilai aset jika proses penjualan terlalu lama. Sebanyak 8.475 eks buruh telah menyerahkan mandat kepada serikat untuk memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk pesangon sebesar Rp311,2 miliar dan THR 2025 sebesar Rp24,3 miliar.
"Semakin lama, kita semakin khawatir nilai aset menurun, mengurangi nilai rupiah yang bakal didapat karyawan. Kita harap jangan lama-lama, sewanya jangan lama-lama juga, segera laku semua dan untuk dibayarkan hak karyawan," tegas Machasin.
Asnawi, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa kurator telah menerima seluruh tuntutan dari serikat pekerja. Proses appraisal aset bergerak diharapkan dimulai pada Juni, membuka harapan bagi eks karyawan untuk segera menerima pembayaran hak-hak mereka. Tim kurator, katanya, memiliki kewajiban menjaga nilai aset agar tidak menyusut dan memastikan proses penjualan berjalan sebagaimana mestinya.











Tinggalkan komentar