Ekonesia Market – Pengecekan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK kini menjadi hal krusial. Dulu dikenal dengan BI Checking, SLIK memegang peranan penting dalam persetujuan pengajuan kredit. Skor yang buruk di SLIK bisa menghambat akses masyarakat terhadap layanan finansial, termasuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bahkan, beberapa perusahaan menjadikan SLIK sebagai pertimbangan dalam proses rekrutmen karyawan.
Namun, jangan panik! Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menegaskan bahwa data SLIK bisa diperbarui setelah debitur melunasi kewajibannya. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, juga menambahkan bahwa SLIK hanyalah salah satu faktor dalam analisis kelayakan kredit, bukan penentu tunggal.

Lantas, bagaimana cara membersihkan nama dari catatan SLIK yang kurang baik? Langkah pertama adalah melunasi seluruh tunggakan. Setelah pelunasan, data SLIK akan diperbarui dalam waktu maksimal 30 hari. Anda juga bisa meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti pelunasan. Jika Anda merasa ada kesalahan dalam catatan SLIK, segera laporkan ke pihak terkait.
Menurut ekonosia.com, penting untuk diingat bahwa skor SLIK terbagi menjadi lima kategori. Skor 1 adalah yang terbaik, sedangkan skor 5 menandakan kredit macet. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor sebelum mengajukan kredit baru. Pengecekan skor kredit dapat dilakukan secara online melalui idebku.ojk.go.id. Jangan biarkan skor kredit buruk menghalangi Anda meraih tujuan finansial!
Tinggalkan komentar