TeraNews Bisnis – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertifikat tanah yang diterbitkan di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan tegas ini diambil setelah dilakukan investigasi menyeluruh terhadap potensi penyimpangan administrasi pertanahan.
Nusron Wahid menjelaskan, proses pembatalan tersebut dilakukan dengan sangat teliti, melalui pemeriksaan tiga aspek krusial. "Kami mengecek dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah," tegasnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025). Pemeriksaan ini memastikan tidak ada celah hukum dan administratif dalam proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Lebih lanjut, Menteri Nusron menekankan bahwa proses pembatalan ini dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga integritas dan kepastian hukum di sektor pertanahan, serta mencegah potensi kerugian negara. Detail lebih lanjut mengenai jumlah sertifikat yang dibatalkan dan tindak lanjut hukumnya masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari Kementerian ATR/BPN.
Tinggalkan komentar