TeraNews Bisnis – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengambil tindakan tegas. Tiga anggota Kadin Cilegon dipecat sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten. Keputusan ini diumumkan Anindya melalui rilis resmi pada Sabtu (17/5).
Baca juga: Juventus Bangkit! Tudor Sulap Si Nyonya Tua Jadi Lebih Garang!
Anindya menekankan bahwa Kadin Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, pihaknya tak tinggal diam. "Dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah, Kadin Indonesia menonaktifkan ketiga anggota tersebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Anindya.

Tiga oknum Kadin Cilegon yang bernasib apes itu adalah Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim; Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali; dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri. Ketiganya resmi menyandang status tersangka pada Jumat malam (16/5) oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Mereka diduga meminta sejumlah uang terkait proyek pembangunan pabrik CA-EDC tersebut, sebuah proyek bernilai miliaran rupiah. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan dunia usaha. Langkah tegas Kadin ini diharapkan dapat membersihkan citra organisasi dan memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Baca juga: PSBS Biak Tumbang! Persik Kediri Raih 3 Poin Perdana!











Tinggalkan komentar