Sinar Mas Guyur Pasar Modal, Obligasi Baru Siap Diburu?

Agus Riyadi

13 Agustus 2025

2
Min Read
Sinar Mas Guyur Pasar Modal, Obligasi Baru Siap Diburu?

Ekonesia Market – PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) kembali meramaikan pasar modal dengan menerbitkan obligasi senilai Rp300 miliar. Obligasi tanpa warkat ini menawarkan tingkat bunga tetap yang menarik, yaitu 8,50% per tahun, dengan tenor selama 5 tahun.

Pembayaran bunga obligasi akan dilakukan secara triwulanan, dimulai pada 21 November 2025. Sementara itu, pembayaran bunga terakhir sekaligus pelunasan pokok obligasi akan jatuh tempo pada 21 Agustus 2030.

Sinar Mas Guyur Pasar Modal, Obligasi Baru Siap Diburu?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Manajemen SMMA menjelaskan bahwa obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang bagi para pemegang obligasi. Investor yang berminat dapat melakukan pemesanan dengan jumlah minimal Rp5.000.000 dan kelipatannya.

Menariknya, Sinar Mas Multiartha memiliki opsi untuk membeli kembali sebagian atau seluruh obligasi setelah satu tahun sejak tanggal penjatahan. Pembelian kembali ini dapat dilakukan untuk pelunasan atau disimpan dan dijual kembali dengan harga pasar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dana segar yang diperoleh dari penerbitan obligasi ini rencananya akan digunakan untuk melunasi pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2022 Seri C.

Berikut adalah jadwal penawaran umum obligasi SMMA:

  • Tanggal Efektif: 28 Maret 2024
  • Masa Penawaran Umum Obligasi: 13-15 Agustus 2025
  • Tanggal Penjatahan: 19 Agustus 2025
  • Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan: 21 Agustus 2025
  • Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (Tanggal Emisi): 21 Agustus 2025
  • Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia: 22 Agustus 2025

Dengan tingkat bunga yang kompetitif dan reputasi Sinar Mas, obligasi ini berpotensi menjadi daya tarik bagi para investor di pasar modal.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post