Ekonesia Ekonomi – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan masalah lahan transmigrasi dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp62,5 miliar. Dana ini diperuntukkan bagi Program Trans Tuntas (T2), sebuah inisiatif strategis untuk mempercepat penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi para transmigran di seluruh Indonesia. Menteri Transmigrasi, M Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka garap.
Masalah lahan transmigrasi memang kompleks. Tumpang tindih kawasan dengan hutan, sengketa Hak Guna Usaha (HGU) dengan perusahaan, hingga konflik dengan masyarakat setempat menjadi tantangan yang harus segera diatasi. Menurut Iftitah, dana tersebut akan digunakan secara efektif untuk inventarisasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi, mempercepat penerbitan HPL dan SHM, serta menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan yang menghambat kemajuan para transmigran.

Lebih lanjut, Iftitah menjelaskan bahwa alokasi dana juga mencakup pembayaran provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, serta biaya pemasangan patok blok tebangan. Bahkan, sebagian dana akan segera digunakan untuk menyelesaikan persoalan lahan di Natuna, Kepulauan Riau, di mana Kementrans diwajibkan membayar biaya administrasi sekitar Rp3 miliar kepada Kementerian Kehutanan.
Namun, Iftitah juga menyadari bahwa anggaran yang ada mungkin belum mencukupi. Ia meminta dukungan dari Komisi V DPR RI untuk membantu negosiasi terkait provisi tersebut, serta mengantisipasi potensi penambahan anggaran seiring dengan semakin banyaknya laporan sengketa lahan transmigrasi yang diterima. "Kami akan hitung ulang anggarannya dan melaporkannya kepada Komisi V DPR pada kesempatan pertama," tegas Iftitah. Dengan langkah ini, Kementrans berharap dapat memberikan solusi konkret bagi permasalahan lahan transmigrasi dan meningkatkan kesejahteraan para transmigran di seluruh pelosok negeri.
Tinggalkan komentar