Sertifikasi Halal RI: Apindo Cari Solusi Kilat!

Rachmad

28 April 2025

2
Min Read
Sertifikasi Halal RI: Apindo Cari Solusi Kilat!

TeraNews Bisnis – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempercepat dan menyederhanakan proses sertifikasi halal. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengungkapkan hal ini di Jakarta, Senin (28/4). Menurutnya, regulasi sertifikasi halal yang berlaku saat ini menjadi kendala, tak hanya bagi investor asing, tetapi juga pelaku usaha dalam negeri.

Shinta menekankan perlunya langkah konkret untuk memperlancar proses sertifikasi. Salah satu usulan Apindo adalah mendorong Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara lain. Dengan MRA, proses sertifikasi halal akan lebih cepat karena tidak perlu mengulang prosedur dari awal. "Kalau punya mutual recognition dengan negara lain, itu akan mempermudah proses sertifikasi halal tersebut," jelas Shinta.

Sertifikasi Halal RI: Apindo Cari Solusi Kilat!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ia menambahkan, kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah menjadi kunci untuk mengatasi kerumitan implementasi aturan sertifikasi halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai produk, termasuk makanan, minuman, dan farmasi. Seluruh rantai produksi hingga distribusi juga tercakup.

Laporan 2025 National Trade Estimate (NTE) dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mencatat sejumlah masalah. USTR menyoroti Indonesia sering menerbitkan peraturan turunan tanpa pemberitahuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan konsultasi pemangku kepentingan, melanggar perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) WTO. Regulasi tambahan, seperti Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 dan perubahannya, memperluas daftar produk wajib bersertifikat halal. Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2023 tentang akreditasi lembaga halal asing juga dinilai menambah beban administrasi dan memperlambat proses. Meskipun ada tahapan bertahap hingga 2039, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 menimbulkan ketidakpastian, terutama untuk produk impor. Apindo berharap kerja sama ini dapat memberikan solusi yang efektif dan efisien bagi pelaku usaha di Indonesia.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post