Ekonesia Ekonomi – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah berupaya memperkuat Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) demi mendorong kemajuan industri sawit nasional. Langkah ini diambil seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun aturan teknis turunan terkait sertifikasi ISPO. "Saat ini kami sedang menyusun untuk sertifikasi ISPO, dan aturan Perpresnya sudah keluar, sehingga nanti peraturan pelaksananya seperti Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) sedang dalam proses," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Kemenperin juga mengembangkan sistem informasi produk sawit dan turunannya yang akan melaporkan hasil produk dan transaksi secara real time. Sistem ini diharapkan dapat memberikan data yang akurat dan membantu meningkatkan produktivitas perusahaan industri sawit.
Penguatan ISPO ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Perpres Nomor 44 Tahun 2020 yang kini diperbarui menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2025.
Sebelumnya, Ratna Sariati dari Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa ISPO adalah sistem yang menjamin usaha kelapa sawit dilakukan secara berkelanjutan dari sisi ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perubahan terbaru dalam ISPO mencakup perluasan ruang lingkup dari hulu ke hilir, termasuk sektor industri olahan dan bioenergi. Hal ini melibatkan Kemenperin untuk sektor hilir dan Kementerian ESDM untuk bioenergi, selain Kementerian Pertanian.
Pembiayaan ISPO untuk pekebun juga kini dapat difasilitasi oleh APBN, APBD, maupun Badan Pengelola Dana Perkebunan. Informasi ini dilansir dari ekonosia.com.
Tinggalkan komentar