Isi Artikel:
Ekonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuat pusing tujuh keliling! Komisi XI DPR RI mendesak agar aturan free float saham dinaikkan jadi minimal 30%. Alasannya sederhana: biar pasar modal makin ramai dan investor lebih aktif. Tapi, masalahnya, saat ini saja masih ada puluhan emiten yang belum memenuhi aturan free float yang sekarang, yaitu 7,5%.

Anggota DPR, Mukhamad Misbakhun, blak-blakan menyebut Indonesia ketinggalan jauh dari negara ASEAN lain soal free float. Idealnya, kata dia, makin banyak saham beredar di publik, makin likuid pasar modal. Aturan free float sendiri mengatur jumlah saham yang dimiliki publik (di bawah 5%), bukan oleh pengendali, afiliasi, atau jajaran direksi dan komisaris.
BEI sebenarnya sudah memberikan kelonggaran waktu selama dua tahun sejak Desember 2021. Tujuannya agar emiten punya waktu cukup untuk menyesuaikan diri. Sosialisasi dan diskusi juga sudah dilakukan. Tapi, hasilnya? Sampai saat ini, masih ada 78 emiten yang bandel belum memenuhi aturan free float dan jumlah pemegang saham minimal.
Akibatnya, puluhan emiten ini masuk Papan Pemantauan Khusus sejak Januari lalu. Bahkan, 47 di antaranya sudah lebih dulu masuk daftar hitam karena masalah lain. Kalau setahun penuh berada di Papan Pemantauan Khusus, saham emiten bisa kena suspensi. Lebih parah lagi, kalau dua tahun disuspensi, bisa didepak alias delisting dari bursa! Nasib investor bagaimana?











Tinggalkan komentar