RUU Koperasi: Era Baru Pilar Ekonomi Nasional?

Rachmad

23 Juni 2025

2
Min Read
RUU Koperasi: Era Baru Pilar Ekonomi Nasional?

Ekonesia Ekonomi – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) gencar mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru. Langkah ini dipandang krusial untuk mengembalikan koperasi sebagai fondasi utama perekonomian Indonesia. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 sudah usang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

RUU Perkoperasian kini masuk dalam daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR RI. KemenKopUKM telah mengajukan sejumlah usulan strategis, termasuk pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi, serupa dengan yang ada pada perbankan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana yang disimpan di koperasi.

RUU Koperasi: Era Baru Pilar Ekonomi Nasional?
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Digitalisasi juga menjadi fokus utama dalam RUU ini. Koperasi didorong untuk memanfaatkan teknologi digital dalam mengembangkan bisnisnya, namun tetap menjalankan praktik usaha riil. Ferry memastikan bahwa penyusunan RUU ini berjalan lancar berkat sinergi antara KemenKopUKM, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI.

Dengan UU Perkoperasian yang baru, diharapkan ekosistem pengembangan koperasi di Indonesia akan semakin solid. Koperasi yang sudah berjalan diharapkan dapat tumbuh lebih pesat. Ferry optimis bahwa UU ini akan mendukung aktivitas ekonomi riil, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025.

"Selama ini ada sekitar 22 regulasi yang membatasi ruang lingkup kegiatan koperasi. Nah, sekarang kita akan bongkar itu (melalui RUU Perkoperasian)," tegas Ferry.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post