Ekonesia Ekonomi – Jakarta menjadi saksi bisu dinamika politik terkini, di mana Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 menjadi panggung utama. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah persetujuan DPR RI untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah sebagai usulan inisiatif DPR.
Rapat yang dihadiri oleh mayoritas anggota dewan ini, menjadi momentum penting dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memimpin jalannya rapat dan meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir, setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi melalui pernyataan tertulis. Keputusan ini menandai langkah maju dalam proses legislasi yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi jutaan umat Muslim Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai jalannya rapat paripurna dapat diakses [di sini](URL artikel asli).

Selain pembahasan RUU Haji dan Umrah, rapat paripurna juga diisi dengan agenda lain, termasuk pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR RI. Kehadiran 347 Anggota DPR RI dari seluruh fraksi partai politik menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap agenda-agenda penting yang dibahas dalam rapat tersebut. Detail lengkap mengenai agenda dan hasil rapat paripurna tersedia [di sini](URL artikel asli).
Di sisi lain, Komisi I DPR RI memberikan tanggapan terkait kerja sama antara TNI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam produksi obat-obatan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai bahwa kerja sama ini tidak termasuk dalam dwifungsi ABRI atau TNI, melainkan sebagai upaya untuk menyediakan obat-obatan dengan harga terjangkau dan jumlah yang memadai bagi masyarakat. Penjelasan lebih lanjut mengenai pandangan Komisi I DPR RI dapat ditemukan [di sini](URL artikel asli).
Sementara itu, Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen TNI Endi Supardi memberikan keterangan terkait kasus mantan anggotanya, Satria Arta Kumbara. Dankormar menegaskan bahwa Satria akan tetap menjalani hukuman kurungan satu tahun jika kembali ke Indonesia, meskipun telah dipecat dari satuan Marinir sejak tahun 2023. Informasi lebih detail mengenai kasus ini dapat diakses [di sini](URL artikel asli).
Ketua DPR RI Puan Maharani juga memberikan pernyataan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Puan menekankan bahwa pembahasan RUU ini tidak dilakukan secara terburu-buru, dengan tujuan untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan. Penjelasan lengkap mengenai pernyataan Puan Maharani dapat ditemukan [di sini](URL artikel asli).
Berita ini ditulis oleh tim ekonosia.com untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada pembaca.
Tinggalkan komentar