Rumah Subsidi Mungil? Opsi Baru dari Pemerintah!

Rachmad

11 Juni 2025

2
Min Read
Rumah Subsidi Mungil? Opsi Baru dari Pemerintah!

Ekonesia Ekonomi – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa usulan rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi bukan pengganti aturan yang ada, melainkan opsi tambahan bagi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, usai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu.

Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya generasi muda, yang mendambakan hunian terjangkau dekat dengan pusat aktivitas kerja. Kenaikan harga lahan menjadi pertimbangan utama dalam merancang skema rumah yang lebih kecil, agar tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Rumah Subsidi Mungil? Opsi Baru dari Pemerintah!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

"Tujuannya agar rumah subsidi bisa lebih dekat ke perkotaan dengan harga yang lebih baik. Sehingga masyarakat yang selama ini tidak terpikir bisa memiliki rumah, nantinya bisa mewujudkannya," jelas Sri.

Dengan adanya variasi pilihan, masyarakat dapat menyesuaikan pilihan rumah subsidi dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing. Keluarga dengan anak, misalnya, dapat memilih rumah dengan ukuran yang lebih luas. Sementara, individu yang masih lajang dapat memilih opsi rumah yang lebih kecil dengan harga yang lebih terjangkau.

Wilayah metropolitan dan aglomerasi menjadi target utama pembangunan rumah subsidi ini, termasuk wilayah di luar Jabodetabek. Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), untuk penyempurnaan regulasi.

Sri menambahkan bahwa pengembang dan perbankan menyambut baik inisiatif ini dan aktif memberikan masukan teknis kepada pemerintah.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, memastikan bahwa pembiayaan rumah subsidi tetap menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dengan skema pendanaan 75 persen dari APBN dan 25 persen dari perbankan.

Sebelumnya, pemerintah berencana memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi, sebagaimana tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Luas tanah rumah tapak akan berkisar antara 25 hingga 200 meter persegi, sementara luas bangunan antara 18 hingga 36 meter persegi. Informasi ini dilansir dari ekonosia.com pada tahun 2025.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post