Reklamasi Pulau Batam Dihentikan! Ada Apa?

Rachmad

19 Juli 2025

2
Min Read
Reklamasi Pulau Batam Dihentikan! Ada Apa?

Ekonesia Ekonomi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara proyek reklamasi di dua pulau di Batam, Kepulauan Riau, yaitu Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil. Langkah ini diambil karena proyek tersebut belum mengantongi izin yang diperlukan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Pung Nugroho Saksono, langsung memimpin pemasangan plang penyegelan di kedua pulau tersebut pada hari Sabtu (19/07). Ipunk, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara hingga izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP diterbitkan.

Reklamasi Pulau Batam Dihentikan! Ada Apa?
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Menurut Ipunk, izin PKKPRL sangat penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang laut dan tidak merusak lingkungan. Selain itu, karena Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil termasuk dalam kategori pulau-pulau kecil, pengelolaannya wajib mendapatkan rekomendasi dari KKP.

Pulau Kapal Besar memiliki luas sekitar 8,8 hektare, sementara Pulau Kapal Kecil seluas 1,8 hektare. Ipunk menekankan bahwa perusahaan harus menaati aturan dan tidak melakukan aktivitas sebelum izin lengkap diterbitkan. KKP akan terus mengawasi aktivitas di kedua pulau tersebut melalui satelit, pos pengawas, dan jaringan masyarakat pengawas (Pokmaswas).

PT Dewi Citra Kencana, perusahaan yang melakukan reklamasi, berencana membangun hotel bintang lima di lokasi tersebut setelah semua izin diperoleh. Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil merupakan pulau terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura.

Selain menghentikan reklamasi di Batam, Ditjen PSDKP KKP juga menyegel aktivitas tambang pasir darat di Pulau Citlim, Karimun, karena belum memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Hal ini menunjukkan komitmen KKP dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan laut Indonesia. Informasi ini dilansir dari ekonosia.com.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post