Reklamasi Ilegal Pulau Pari Dihentikan!

Rachmad

29 Januari 2025

1
Min Read
Reklamasi Ilegal Pulau Pari Dihentikan!

TeraNews Bisnis – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas. Dugaan aktivitas reklamasi ilegal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, resmi dihentikan. Langkah cepat ini diambil setelah KKP menemukan pelanggaran izin pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh PT CPS.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa KKP memasang spanduk penghentian kegiatan di lokasi, disaksikan langsung perwakilan PT CPS. Hal ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025 lalu. Pemeriksaan tersebut mengungkap adanya aktivitas reklamasi seluas 18 m2 berupa galian dan urukan substrat, yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.

Reklamasi Ilegal Pulau Pari Dihentikan!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Aktivitas tersebut jelas melanggar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan 12 Juli 2024. Izin yang diberikan hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare, bukan untuk reklamasi.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pun tak tinggal diam. Pada 28 Januari 2025, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang. Hasilnya? Tidak ada aktivitas reklamasi yang berlangsung. Petugas hanya menemukan beberapa pekerja yang berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi. KKP memastikan kegiatan reklamasi ilegal tersebut benar-benar dihentikan.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post