Ekonesia Market – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara transaksi pada ratusan ribu rekening dormant. Rekening-rekening yang telah lama tidak aktif ini terindikasi kuat menjadi tempat penampungan dana hasil tindak pidana sejak tahun 2020. Data ini diperoleh PPATK dari laporan perbankan.
Berdasarkan data terkini, PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama satu dekade terakhir. Nilai total dana yang mengendap di rekening-rekening tersebut mencapai Rp 428,61 miliar.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal.
"Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu di antaranya adalah rekening nominee, yang diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara melawan hukum lainnya. Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, sebelum akhirnya menjadi tidak aktif atau dormant," jelas Natsir dalam keterangan resminya. Lebih lanjut, PPATK menemukan lebih dari 50.000 rekening yang tidak memiliki riwayat transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.
Selain itu, PPATK juga menyoroti lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos senilai Rp 2,1 triliun hanya mengendap di rekening-rekening tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan dalam penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.
PPATK juga mencatat lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. "Padahal, rekening-rekening ini seharusnya aktif dan terpantau," tegas Natsir.
Kondisi ini, jika dibiarkan, dapat memberikan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia dan merugikan pemilik sah rekening tersebut. PPATK terus berupaya menelusuri dan menindaklanjuti temuan ini untuk menjaga integritas sistem keuangan negara.
Tinggalkan komentar