Rahasia Sertifikat Agung Sedayu di Pesisir!

Rachmad

26 Januari 2025

2
Min Read
Rahasia Sertifikat Agung Sedayu di Pesisir!

TeraNews Bisnis – Agung Sedayu Group, perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan, akhirnya buka suara terkait kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang, Banten. Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, Agung Sedayu mengakui kepemilikan SHGB tersebut. Namun, penjelasan asal-usul sertifikat ini cukup mengejutkan.

Muannas menjelaskan bahwa SHGB tersebut diperoleh melalui proses balik nama dari Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibeli dari warga sejak era Orde Baru. Ia menekankan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan area persawahan dan tambak. "HGB diperoleh sesuai proses dan prosedur jual beli yang benar, berasal dari SHM milik rakyat berdasarkan girik yang diterbitkan tahun 1982, lalu dibalik nama menjadi HGB," ujar Muannas kepada Teranews.id, Jumat (24/1/2025).

Rahasia Sertifikat Agung Sedayu di Pesisir!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Proses sertifikasi, lanjut Muannas, juga telah mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pembayaran pajak. Ia menambahkan bukti pendukung berupa Surat Izin Lokasi/KPPRL yang menyatakan kawasan tersebut sebagai tambak dan sawah yang mengalami abrasi, bukan wilayah laut. "Perda No 1 tahun 2023 juga menyatakan peruntukan ruang lahan yang memiliki SHGB PT adalah daratan," tegasnya.

Lebih lanjut, Muannas mengakui bahwa PT Pantai Indah Kapuk II (PANI), melalui dua anak usahanya, PT Intan Agung Makmur (memiliki 243 HGB) dan PT Cahaya Intan Sentosa (CIS, memiliki 20 HGB), juga memiliki SHGB di kawasan tersebut. "Selebihnya milik orang lain, 9 perorangan, dan kabarnya ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut sesuai pernyataan Menteri ATR/BPN. Namun, semua SHM itu tak ada kaitan dengan PIK 2," jelasnya. Pengakuan ini pun menimbulkan pertanyaan lebih lanjut terkait status kepemilikan lahan di kawasan pesisir tersebut.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post