TeraNews Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan baru untuk mempermudah akses kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan yang diberi nama Rancangan Peraturan OJK tentang Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (RPOJK UMKM) ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM.
RPOJK UMKM ini diklaim sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuan utamanya? Mendorong pertumbuhan kredit, khususnya bagi UMKM, di tahun-tahun mendatang. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan ini akan berlaku untuk bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB). "RPOJK UMKM diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM untuk meningkatkan kapasitas usahanya," ujar Dian seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa RPOJK UMKM dirancang untuk mempermudah akses UMKM di setiap tahapan proses pembiayaan, baik yang dilakukan oleh bank maupun LKNB. Dengan demikian, diharapkan akan lebih banyak UMKM yang mampu mengakses pembiayaan dan mengembangkan bisnisnya. Aturan ini diharapkan menjadi solusi atas kendala akses permodalan yang selama ini kerap dihadapi oleh pelaku UMKM.
Tinggalkan komentar