Rahasia Mengejutkan! Pinjol vs Pindar: Apa Bedanya?

Rachmad

27 Januari 2025

2
Min Read
Rahasia Mengejutkan! Pinjol vs Pindar: Apa Bedanya?

TeraNews Bisnis – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, istilah "pinjaman online" (pinjol) sudah usang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menggunakan istilah "pinjaman daring" (pindar) untuk fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin. "Kami bukan pinjol, kami pindar yang berizin di OJK," tegas Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam pernyataan di Bandung, Jawa Barat. Perbedaannya signifikan, dan berikut enam fakta kunci yang perlu Anda ketahui:

    Rahasia Mengejutkan! Pinjol vs Pindar: Apa Bedanya?
    Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com
  1. Istilah Pinjol: Sebuah Stigma: AFPI secara resmi menjauhkan diri dari istilah "pinjol", khususnya bagi perusahaan LPBBTI legal di bawah pengawasan OJK. Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, mendorong sosialisasi untuk membedakan pindar resmi dengan pinjol ilegal. "Pinjol identik dengan praktik liar, tanpa aturan, penagihan brutal, dan sebagainya," jelasnya.

  2. Isu Negatif Menempel: Meskipun fintech P2P lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memiliki regulasi, masyarakat masih akrab dengan istilah "pinjol". Istilah ini terlanjur dibebani isu negatif, seperti kasus guru TK yang utangnya membengkak drastis dari Rp3 juta menjadi Rp70 juta, atau kasus bunuh diri akibat tekanan penagihan pinjol ilegal.

  3. Data Center AFPI: Mengungkap Praktik Ilegal: AFPI memanfaatkan Fintech Data Center untuk menyelidiki kasus-kasus seperti gali lubang tutup lubang, pelunasan pinjaman yang tak tercatat, dan outstanding yang mencurigakan. Investigasi sering mengungkap keterkaitan dengan pinjol ilegal, dengan nama-nama seperti "Duit Cepat" dan "Duit Ekstrim".

  4. Regulasi yang Jelas: Pindar, sebagai istilah resmi untuk fintech P2P lending berizin OJK, beroperasi di bawah payung hukum yang jelas. Hal ini memberikan perlindungan bagi peminjam dan memastikan transparansi dalam proses pinjaman dan penagihan. Berbeda dengan pinjol ilegal yang beroperasi di luar hukum.

  5. Perlindungan Konsumen: Pindar yang terdaftar di OJK memiliki mekanisme perlindungan konsumen yang lebih terjamin. OJK mengawasi operasional pindar, memastikan praktik bisnis yang fair dan mencegah eksploitasi peminjam.

  6. Pentingnya Verifikasi: Sebelum mengajukan pinjaman daring, pastikan lembaga tersebut terdaftar dan diawasi OJK. Hindari lembaga yang menawarkan bunga tinggi dan penagihan agresif, karena itu bisa menjadi ciri-ciri pinjol ilegal. Cek informasi melalui situs resmi OJK untuk memastikan legalitas lembaga tersebut.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post