TeraNews Bisnis – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kelangkaan kelapa di Indonesia. Dalam audiensi dengan Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) di Jakarta, Rabu (30/4/2025), Agus menjelaskan bahwa minimnya regulasi tata niaga menjadi biang keladi masalah ini. Ironisnya, Indonesia yang merupakan salah satu produsen kelapa terbesar dunia, justru belum memiliki kebijakan seperti larangan ekspor, pungutan ekspor, atau bahkan aturan ketat lainnya.
Baca juga: Camavinga Tetap di Madrid!
Kondisi ini berbanding terbalik dengan negara-negara produsen kelapa lainnya seperti Filipina, India, Thailand, dan Sri Lanka yang telah menerapkan kebijakan larangan ekspor untuk melindungi industri dalam negeri. Agus mengakui, program hilirisasi kelapa telah menarik investasi asing, namun kelangkaan bahan baku menjadi kendala besar. "Eksportir tidak dipungut pajak, sementara industri dalam negeri yang membeli dari petani dikenakan pajak PPh pasal 22," ungkap Agus, mengungkapkan ketidakseimbangan yang merugikan industri pengolahan kelapa dalam negeri.

Akibatnya, kelapa mentah lebih banyak diekspor dalam bentuk utuh, sementara industri dalam negeri kekurangan bahan baku. Kebutuhan kelapa untuk rumah tangga dan IKM saja mencapai 2 miliar butir per tahun. Kelangkaan ini tak hanya menaikkan harga, tetapi juga mengancam pasar ekspor produk olahan kelapa Indonesia yang mencapai US$ 2 miliar pada tahun 2024, dengan 85 persennya merupakan produk olahan. Lebih dari 21 ribu pekerja di sektor ini terancam kehilangan mata pencaharian jika masalah ini berlarut. Menperin pun memperingatkan potensi hilangnya devisa negara jika kelangkaan ini tak segera diatasi. Ke depan, pemerintah perlu segera merumuskan kebijakan tata niaga yang adil dan berpihak pada industri pengolahan kelapa dalam negeri.
Baca juga: Maung Bandung Wajib Tiga Poin di GBLA











Tinggalkan komentar