Rahasia DC Pinjol Tak Kunjung Datang!

Rachmad

28 Januari 2025

2
Min Read
Rahasia DC Pinjol Tak Kunjung Datang!

TeraNews Bisnis – Ketakutan akan kedatangan debt collector (DC) pinjol kerap menghantui debitur yang gagal bayar (galbay). Namun, kenapa DC pinjol tertentu tak kunjung datang ke rumah nasabah meski sudah galbay? Bukan berarti hutang langsung lunas, lho! Penjelasannya cukup menarik.

Keberadaan DC pinjol yang kerap menggunakan cara-cara intimidatif dan ancaman, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan. OJK menegaskan, proses penagihan oleh pinjol atau pihak ketiga harus sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Rahasia DC Pinjol Tak Kunjung Datang!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Aturan tersebut mengatur etika dan cara penagihan yang tepat, antara lain: dilarang mengancam, melakukan kekerasan fisik, menyebarkan data pribadi, dan menagih pihak yang tak berutang. Pelanggaran aturan ini berakibat fatal.

Jika terbukti pinjol menggunakan DC yang melanggar aturan, baik DC maupun pinjol bisa dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Aturan yang ketat dari OJK ini membuat banyak pinjol lebih berhati-hati dalam memilih dan mengawasi pihak ketiga yang mereka libatkan dalam proses penagihan. Jadi, ketidakhadiran DC bukan berarti pembebasan hutang, melainkan bisa jadi karena pinjol tersebut mematuhi aturan OJK dan menghindari risiko hukum. Nasabah yang mengalami penagihan tak manusiawi tetap bisa melapor ke OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post