Ekonesia – Gerbang menuju layanan finansial modern, terutama akses pembiayaan, kini sangat ditentukan oleh rekam jejak kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dulu dikenal sebagai BI Checking, sistem ini menjadi penentu utama apakah Anda layak mendapatkan pinjaman atau tidak. Kini, dampaknya semakin meluas, bahkan riwayat pinjaman dari aplikasi pinjaman online (pinjol) berbasis P2P Lending pun turut terekam, menambah bobot penilaian kredit nasabah.
Baca juga: Sritex Terancam ‘Didepak’ dari Bursa? Ini Sebabnya!
Skor kredit yang kurang memuaskan bisa menjadi penghalang serius. Peluang mendapatkan dana dari bank maupun perusahaan multifinance akan menipis, bahkan tertutup rapat. Situasi ini bukan isapan jempol belaka. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) pernah mengungkapkan, sekitar 40% permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terpaksa ditolak. Mayoritas penolakan ini dipicu oleh catatan buruk akibat tunggakan cicilan pinjaman online. Lebih jauh, OJK juga menyoroti fenomena pelamar kerja yang gagal diterima lantaran terganjal skor kredit negatif di SLIK OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa data SLIK bukanlah catatan permanen. Pembaruan dapat dilakukan jika peminjam telah melunasi kewajiban atau mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memeriksa skor kredit Anda secara mandiri sebelum mengajukan pinjaman baru.
Baca juga: Batam Genjot Logistik! Gandeng InJourney Kelola Kargo
Lantas, bagaimana sistem penilaian skor SLIK OJK? Mengutip informasi dari Pegadaian, skor dibagi menjadi lima kategori. Skor 1 menunjukkan riwayat kredit paling prima, sementara skor 5 menandakan masalah kredit macet yang serius. Penting untuk diketahui, hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang umumnya bisa mengajukan kredit ke bank tanpa hambatan berarti. Bagi mereka yang memiliki skor 3, 4, atau 5, langkah "pembersihan" skor adalah keharusan.
Untuk mengetahui posisi skor kredit Anda, cukup kunjungi laman resmi idebku.ojk.go.id. Namun, bagaimana jika Anda sudah terlanjur memiliki catatan kredit yang kurang baik?
Satu-satunya jalan untuk memulihkan nama baik Anda di SLIK OJK adalah dengan melunasi seluruh tunggakan kredit yang belum terselesaikan. Ini adalah langkah fundamental yang tidak bisa ditawar. Namun, ada kalanya tunggakan muncul akibat kesalahan sistem atau data. Jika Anda menduga ada kekeliruan, segera hubungi atau laporkan masalah tersebut kepada pihak terkait untuk klarifikasi dan koreksi.
Setelah pelunasan dilakukan, pembaruan data SLIK OJK biasanya akan terjadi dalam kurun waktu maksimal 30 hari. Untuk berjaga-jaga, Anda juga bisa meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti konkret yang dapat digunakan saat mengajukan permohonan kredit di kemudian hari. Dengan begitu, pintu akses finansial Anda akan kembali terbuka lebar.





Tinggalkan komentar