Pulau Padar Dibangun? Ini Kata Kementerian!

Rachmad

5 Agustus 2025

2
Min Read
 Pulau Padar Dibangun? Ini Kata Kementerian!

Ekonesia Ekonomi – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa setiap pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo, wajib berpedoman pada kajian Environmental Impact Assessment (EIA) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Standar yang digunakan dalam EIA ini mengacu pada World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Krisdianto, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, menjelaskan bahwa saat ini rencana pembangunan tersebut masih dalam tahap konsultasi publik terkait dokumen EIA yang sesuai standar WHC dan IUCN. "Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia, dan tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA disetujui oleh WHC dan IUCN," tegasnya, Selasa.

 Pulau Padar Dibangun? Ini Kata Kementerian!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Dokumen EIA ini merupakan tindak lanjut dari mandat hasil Reactive Monitoring Mission TN Komodo 2022, serta keputusan resmi Sidang WHC ke-46 di Riyadh (2023) dan WHC ke-47 di Paris (2025). Pembangunan hanya akan diizinkan jika seluruh rekomendasi dalam EIA terpenuhi dan tidak menimbulkan risiko terhadap integritas situs warisan dunia.

Rencana pembangunan fasilitas pariwisata ini akan dikerjakan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT. KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. Krisdianto menjelaskan bahwa pengusahaan wisata alam ini sesuai dengan amanah UU No. 5 Tahun 1990 yang diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2024, dan dapat dilakukan di Zona Pemanfaatan. PT. KWE sendiri telah memegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak tahun 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No:SK.796/Menhut-II/2014, dengan lokasi izin usaha di zona pemanfaatan Pulau Padar.

"Sampai saat ini, belum ada aktivitas pembangunan sarana dan prasarana wisata alam," ungkap Krisdianto. Luas pembangunan yang direncanakan sangat terbatas, hanya sekitar 15,375 hektar atau 5,64 persen dari total perizinan berusaha seluas 274,13 hektar di Pulau Padar. Pembangunan akan dilakukan secara bertahap dalam lima tahap dan dibagi menjadi tujuh blok lokasi.

Kajian dampak lingkungan telah dilakukan secara ilmiah dan partisipatif. Dokumen EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin dan telah dikonsultasikan secara terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi dalam forum konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025.

"Pemerintah akan memastikan bahwa setiap pembangunan tidak akan berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya. Evaluasi terhadap OUV, baik dari aspek ekologi, lanskap, hingga sosial-budaya, menjadi dasar utama dalam seluruh proses penilaian," pungkas Krisdianto. Kemenhut juga menghargai perhatian publik terhadap keberlanjutan dan kelestarian satwa Komodo dan Pulau Padar.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post