TeraNews Bisnis – PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN mengakui adanya pelanggaran aturan dalam pemanfaatan lahan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pengakuan mengejutkan ini disampaikan Direktur Utama PTPN, Mohammad Abdul Ghani, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (19/3). Ghani secara gamblang menyatakan bahwa penyalahgunaan lahan tersebut menjadi salah satu penyebab utama banjir besar yang melanda kawasan tersebut beberapa waktu lalu.
Kegagalan pengawasan terhadap kerja sama dengan pihak ketiga atau mitra menjadi biang keladi masalah ini. "Karena PTPN ada lalai, jadi kita harus perbaiki itu. Ke depannya kita introspeksinya seperti itu," ujar Ghani. Ia menjelaskan bahwa banyak mitra yang membangun di kawasan Puncak tanpa mengindahkan aturan tata ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Perubahan tata ruang yang signifikan dari rencana awal tender menjadi sorotan utama. "Jadi menurut penilaian kami, menurut pemahaman kami, itu ketika kita membangun itu menjadi kawasan seperti tadi, tata ruangnya berubah itu," jelasnya.

PTPN sendiri mengelola Hak Guna Usaha (HGU) lahan di Gunung Mas Puncak seluas 1.623 hektare (ha). Dari total lahan tersebut, 31 persen dapat dimanfaatkan, 25,09 persen (407,28 ha) digunakan untuk reboisasi, 18,86 persen (306,14 ha) untuk bisnis dengan mitra (BtB), 14,51 persen (235 ha) untuk tanaman teh, dan 80 ha sebagai areal cadangan. Namun, kenyataannya, banyak lahan yang dimanfaatkan oleh mitra tidak sesuai aturan.
Menyadari kesalahan tersebut, PTPN berjanji akan meningkatkan pengawasan. "Ke depan, kami sudah perintahkan organisasi di bawah manajemen aset yang khusus memantau apakah mitra ini memenuhi ketentuan," tegas Ghani. Pengakuan dan komitmen perbaikan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang dan mengembalikan kelestarian lingkungan di kawasan Puncak.
Tinggalkan komentar