Produk Halal Terjamin! Negara Turun Tangan Langsung?

Rachmad

12 Juni 2025

2
Min Read
 Produk Halal Terjamin! Negara Turun Tangan Langsung?

Ekonesia Ekonomi – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan komitmen negara dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas produk dan memberdayakan pelaku usaha lokal.

Afriansyah Noor, Wakil Kepala BPJPH, menyatakan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi konsumen produk halal. "Negara harus hadir menjamin kualitas produk dan menguatkan pelaku usahanya," ujarnya, seperti dikutip ekonosia.com dari keterangan resmi, Kamis.

 Produk Halal Terjamin! Negara Turun Tangan Langsung?
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Gerakan halal, menurut Afriansyah, bukan sekadar pelabelan, melainkan telah menjadi gaya hidup dan kebutuhan utama konsumen, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim. BPJPH telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 50 negara melalui MoU dan MRA. Namun, yang terpenting adalah jaminan keamanan, kesehatan, dan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Peran pendamping halal juga semakin strategis. Jika sebelumnya hanya dikenal pendamping desa, kini hadir pendamping halal yang aktif membina pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam proses sertifikasi halal melalui mekanisme self declare.

BPJPH juga menggandeng Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) melalui Badan Pendamping Sertifikasi Halal (BPSH) untuk mengadakan pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) berskala nasional. "Program ini penting untuk mendukung penguatan layanan jaminan produk halal di Indonesia. KAHMI memiliki jaringan luas yang dapat berkontribusi langsung pada penguatan ekosistem halal nasional," kata Afriansyah.

Ketua BPSH MN KAHMI, Rudi Sahabuddin, menambahkan bahwa pelatihan ini adalah bagian dari akselerasi KAHMI dalam mendukung program strategis nasional di bidang halal. Peserta pelatihan akan dibekali materi terkait regulasi jaminan produk halal, proses bisnis sertifikasi halal, dan praktik pendampingan sertifikasi halal kepada pelaku UMK.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post