Pinjol di Atas Rp2 Miliar Bakal Ada Aturan Baru!

Rachmad

11 April 2025

2
Min Read
Pinjol di Atas Rp2 Miliar Bakal Ada Aturan Baru!

TeraNews Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan baru terkait syarat agunan untuk pinjaman online (pinjol) dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya tengah merancang surat edaran (RSE) untuk mengatur hal ini. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4).

Agusman menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk memperkuat mitigasi risiko kredit pada pinjaman dengan nilai besar, guna mengantisipasi potensi gagal bayar atau default. Pinjaman dengan nilai tinggi memiliki risiko gagal bayar yang lebih besar, dan jika terjadi, dampaknya akan signifikan bagi perusahaan pemberi pinjaman. Selain itu, aturan ini juga dirancang untuk melindungi lender atau pemberi dana.

Pinjol di Atas Rp2 Miliar Bakal Ada Aturan Baru!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Dengan adanya agunan, penyelenggara fintech memiliki instrumen untuk melakukan recovery jika terjadi wanprestasi dari penerima dana," jelas Agusman. Ia menambahkan bahwa mekanisme penggunaan agunan untuk recovery perusahaan fintech P2P lending akan diatur secara khusus.

POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memang mengizinkan pinjaman produktif dari pinjol melebihi Rp2 miliar, bahkan hingga Rp5 miliar. Pinjaman produktif didefinisikan sebagai pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa, termasuk usaha yang meningkatkan pendapatan penerima dana. Contohnya, invoice financing, pengadaan barang pesanan, pengadaan barang untuk jualan online, modal usaha, hingga pendanaan proyek. Aturan agunan baru ini diharapkan dapat memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi industri pinjol dan para pemberi pinjamannya.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post