Pindar Ketar-Ketir? OJK Awasi Modal!

Agus Riyadi

10 Agustus 2025

1
Min Read
 Pindar Ketar-Ketir? OJK Awasi Modal!

Ekonesia Market – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meningkatkan pengawasan terhadap 11 perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisaris (RDK) OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa lima dari 11 penyelenggara tersebut telah menyampaikan action plan untuk mengatasi masalah permodalan ini. OJK terus memantau rencana aksi tersebut, yang meliputi opsi merger, injeksi modal, atau penjajakan dengan calon investor strategis, baik dari dalam maupun luar negeri.

 Pindar Ketar-Ketir? OJK Awasi Modal!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sementara itu, data OJK menunjukkan bahwa pembiayaan pinjol terus tumbuh, mencapai 25,06% hingga Juni 2025, dengan nilai outstanding sebesar Rp 83,52 triliun. Kabar baiknya, tingkat kredit macet pinjol (TWP90) menunjukkan perbaikan, turun menjadi 2,85% pada Juni 2025 dari 3,19% pada Mei 2025.

Sebagai informasi, aturan mengenai ekuitas minimum bagi P2P Lending diatur dalam Pasal 50 POJK No. 10/2022. Aturan ini menetapkan peningkatan modal minimum secara bertahap, dengan target Rp 2,5 miliar per 3 Juli 2024, Rp 7,5 miliar pada periode 4 Juli 2024 hingga 3 Juli 2025, dan mencapai Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025. ekonosia.com mencatat, pengawasan ketat ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri fintech lending di Indonesia.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post