TeraNews Bisnis – Jakarta, Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! PT TASPEN (Persero) mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025. Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan tunjangan tahun 2025.
Baca juga: Kopdes Merah Putih: Desa Berdaya, Ekonomi Jaya!
Henra, Corporate Secretary TASPEN, menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang dari para pensiunan. Hal ini tentu saja mempermudah dan mempercepat proses penerimaan hak bagi para purnabakti.

"Pembayaran ini merupakan wujud penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan dan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya, Rabu (21/5).
Baca juga: Triliuner Ngaku Hampa Usai Kaya Raya, Kok Bisa?
Berikut adalah beberapa poin penting terkait pembayaran gaji ke-13 tahun 2025:
- Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Tidak ada potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah tanggal 1 Mei 2025 tetap akan menerima gaji ke-13 mulai tanggal 2 Juni 2025.
- Penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda/duda akan menerima kedua gaji ke-13 tersebut.
- Jadwal khusus ditetapkan bagi:
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat memanfaatkan gaji ke-13 dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan hidup.











Tinggalkan komentar