Ekonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggagas sebuah perubahan signifikan dalam proses seleksi pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebuah usulan mencuat agar panitia seleksi (pansel) yang selama ini bersifat wajib, kini dapat menjadi opsional. Ide ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca juga: Apple Batal Tanam Modal di RI? Ini Penyebabnya!
Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, menjelaskan bahwa latar belakang di balik usulan ini adalah dinamika sektor keuangan yang kerap tak terduga dan membutuhkan respons cepat demi menjaga kepastian pasar. Ia menyoroti insiden gejolak di pasar modal beberapa waktu lalu, yang berujung pada pengunduran diri tiga Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, termasuk ketua dan wakil ketua. Situasi tersebut, menurutnya, menciptakan turbulensi luar biasa dan menuntut solusi segera.

"Pada prinsipnya, kami setuju dengan keberadaan pansel, namun sifatnya perlu fleksibel," ujar Fauzi setelah RDPU RUU P2SK di Gedung DPR RI. Ia menambahkan, dalam kondisi normal, prosedur seleksi tentu berjalan seperti biasa. Namun, untuk kasus-kasus darurat seperti pengunduran diri massal di OJK yang sempat mengguncang pasar, diperlukan mekanisme yang lebih gesit untuk mengembalikan stabilitas dan kepercayaan publik.
Baca juga: Setan Merah Terlilit Utang! Masa Depan MU di Ujung Tanduk?
Oleh karena itu, DPR RI mengusulkan agar proses seleksi pimpinan OJK/LPS dapat dilakukan tanpa pansel dalam situasi tertentu. Dalam skenario ini, Presiden RI akan langsung menerbitkan surat penunjukan. Fauzi Amro memaparkan, peran DPR dalam mekanisme ini adalah memberikan persetujuan. "Jika ada surat dari pemerintah, dari presiden, masuk ke pimpinan DPR, kemudian didelegasikan ke Badan Musyawarah (Bamus), lalu Bamus mendelegasikannya ke komisi terkait untuk dibahas," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa opsi ini dirancang khusus untuk kondisi yang benar-benar mendesak dan menuntut pengambilan keputusan yang cepat. Batasan antara keadaan "darurat" dan "normal" tersebut nantinya akan dirinci lebih lanjut dalam peraturan baru yang akan diterbitkan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kelenturan bagi pemerintah dan DPR dalam merespons krisis di sektor keuangan tanpa mengorbankan integritas dan akuntabilitas.




Tinggalkan komentar