Ekonesia Ekonomi – Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah gencar melakukan akselerasi penganekaragaman konsumsi pangan lokal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memaksimalkan potensi sumber daya daerah dan mewujudkan kemandirian serta ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Rinna Syawal, Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapanas, menegaskan bahwa penganekaragaman konsumsi pangan berbasis potensi sumber daya lokal merupakan kunci untuk mencapai kemandirian pangan bangsa. Implementasi Perpres 81 Tahun 2024 dioptimalkan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku bisnis, pemerintah, masyarakat, dan media massa.

Perpres ini menjadi instrumen penting dalam mendorong penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal. Lebih dari sekadar pemenuhan gizi, konsumsi pangan lokal juga berperan dalam menggerakkan perekonomian, melestarikan budaya, menjaga kelestarian lingkungan, dan mewujudkan kemandirian pangan bangsa.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarpihak untuk mencapai visi nasional melalui Perpres 81 Tahun 2024. Implementasi gerakan penganekaragaman konsumsi pangan, promosi, dan edukasi pangan lokal bersama pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, sebelumnya telah menegaskan pentingnya kemandirian pangan nasional melalui kerja sama unsur strategis. Penerapan Perpres 81 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi produsen pangan serta petani. "Dalam jangka panjang, kemandirian pangan akan turut menjaga stabilitas, keamanan, dan kedaulatan bangsa," tegas Arief seperti dikutip dari ekonosia.com.
Tinggalkan komentar