Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar Digagalkan!

Rachmad

14 Agustus 2025

2
Min Read
 Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar Digagalkan!

Ekonesia Ekonomi – Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan bal pakaian bekas (balpres) dan tas bekas ilegal senilai Rp1,51 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penindakan ini dilakukan dalam serangkaian operasi yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 12 Agustus.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi industri dalam negeri, terutama sektor tekstil yang tengah mengalami tantangan berat. "Kami sedang gencar menangani barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri, seperti industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

 Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar Digagalkan!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Operasi penindakan dilakukan di tiga lokasi strategis di Pelabuhan Tanjung Priok, meliputi Kade Domestik 212 (tempat pembongkaran barang), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (tempat pemindaian), dan TPS CDC Banda (tempat penimbunan dan pemeriksaan barang). Setelah menemukan indikasi pelanggaran, petugas Bea Cukai menyegel tiga peti kemas yang berisi barang ilegal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyelundupan balpres ini diduga melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa meskipun kerugian negara dari sisi penerimaan tidak dapat dihitung karena larangan impor, peredaran balpres ilegal dapat menimbulkan kerugian imaterial yang signifikan. Kerugian tersebut meliputi penurunan citra bangsa, potensi penyebaran penyakit, gangguan terhadap industri tekstil dalam negeri, dan pengurangan pangsa pasar produk lokal.

Tim gabungan yang terlibat dalam penindakan ini terdiri dari Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Markas Besar TNI AL, dan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III Jakarta.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post