Pakaian Bekas Ilegal Banjiri RI, Dari Mana?

Rachmad

14 Agustus 2025

2
Min Read
Pakaian Bekas Ilegal Banjiri RI, Dari Mana?

Ekonesia Ekonomi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan bahwa mayoritas pakaian bekas ilegal atau "balpres" yang masuk ke Indonesia berasal dari negara tetangga, Malaysia. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis lalu.

Djaka menjelaskan, letak geografis Kalimantan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, serta perbatasan di Selat Malaka, menjadi jalur utama masuknya balpres ilegal. "Mayoritas, jika dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia, berasal dari Malaysia," ujarnya. Meski demikian, ia menambahkan bahwa ada juga sebagian kecil balpres yang berasal dari negara lain, tanpa menyebutkan secara rinci negara-negara tersebut.

Pakaian Bekas Ilegal Banjiri RI, Dari Mana?
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Baru-baru ini, Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 747 bal pakaian bekas dan aksesoris, serta delapan bal tas bekas, dengan nilai total mencapai Rp1,51 miliar. Penindakan dilakukan di tiga lokasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, antara tanggal 9 hingga 12 Agustus.

Upaya penegakan hukum ini menambah panjang daftar pemberantasan peredaran pakaian bekas ilegal oleh Bea Cukai. Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, tercatat 2.584 penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.

Pada tahun 2025, terdapat enam penindakan signifikan lainnya. Di antaranya, Bea Cukai Makassar menindak 873 bal balpres senilai Rp2,1 miliar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar (13 Maret). Sehari kemudian, Bea Cukai Pangkalan Bun menindak 167 koli balpres senilai Rp665 juta di Pelabuhan Panglima Ular. Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai juga berhasil mengamankan 132 koli balpres senilai Rp1 miliar di Tol Cikampek (26 April), yang diduga dikirim dari Jawa Timur menuju Jakarta.

Di hari yang sama, Bea Cukai Purwakarta menindak 66 bal balpres senilai Rp1 miliar di Subang, Jawa Barat. Bea Cukai Dumai juga berhasil menindak kapal bermuatan 150 bal balpres senilai Rp525 juta (30 April). Terakhir, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 bal balpres senilai Rp4 miliar di Depo Temas Shipping (7 Agustus).

Djaka menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan balpres masih menjadi komoditas penyelundupan yang sering terjadi dan menjadi prioritas pengawasan Bea Cukai. "Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan pemanfaatan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional," pungkasnya. Informasi ini dikutip dari ekonosia.com.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post