Pajak Marketplace Ditunda UMKM Bisa Bernapas Lega

Rachmad

2 Oktober 2025

1
Min Read

Ekonesia – Angin segar bagi pelaku UMKM! Pemerintah akhirnya menunda penerapan pajak bagi pedagang online di marketplace. Keputusan ini disambut baik oleh Komisi XI DPR RI, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap usaha kecil di tengah pemulihan ekonomi.

Penundaan ini dianggap sebagai "ruang bernapas" bagi UMKM agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih. DPR menekankan bahwa tujuan pajak digital bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang modern dan adil antara usaha online dan offline.

Pajak Marketplace Ditunda UMKM Bisa Bernapas Lega
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Komisi XI DPR RI akan mengawasi masa penundaan ini agar pemerintah dapat menata ulang sistem perpajakan digital, mulai dari integrasi dengan marketplace hingga sosialisasi yang jelas kepada pedagang. Diharapkan, saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar dan transparan.

Pemerintah juga didorong untuk lebih aktif berdialog dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM terkait kebijakan pajak digital. Dengan komunikasi yang terbuka dan peta jalan yang jelas, kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan menjadi instrumen keadilan yang kuat.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post