Ekonesia Ekonomi – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 kepada para pedagang di platform niaga elektronik (e-commerce). Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan sebuah penyesuaian terhadap dinamika perkembangan model bisnis di era digital.
Suryadi menjelaskan bahwa Apindo menyambut baik langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan PPh final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha online. Kebijakan ini, menurutnya, sejalan dengan upaya menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.

Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan PPh final 0,5 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, atau yang lebih dikenal sebagai PPh final UMKM. Rencananya, pungutan pajak bagi pedagang online akan dilakukan melalui mekanisme yang lebih sederhana, yaitu dipungut langsung oleh pihak lokapasar (marketplace).
Suryadi menambahkan bahwa di era digitalisasi dan dengan implementasi sistem inti perpajakan (Coretax), transparansi data akan semakin meningkat. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk memiliki akses terhadap informasi pelaku usaha yang mungkin belum sepenuhnya patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Namun, Suryadi juga mengingatkan bahwa pelaku usaha daring dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun tidak perlu khawatir, karena mereka tidak akan dikenakan PPh final ini.
"Oleh karena itu, kami mengajak para pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini. Mari kita bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya, seperti dikutip dari ekonosia.com, Jumat.
Tinggalkan komentar