Ekonesia Ekonomi – Pemerintah Republik Indonesia berhasil mengumpulkan pundi-pundi pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp7,71 triliun selama periode Januari hingga Juli 2025. Angka ini menunjukkan tren positif dan signifikansi kontribusi ekonomi digital terhadap pendapatan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyampaikan bahwa penerimaan pajak ini berasal dari berbagai sumber dalam ekosistem digital. Rinciannya meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp5,72 triliun, pajak atas aset kripto senilai Rp462,67 miliar, pajak dari sektor fintech (P2P lending) sebesar Rp841,07 miliar, dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp684,6 miliar.

Khusus untuk PPN PMSE, akumulasi setoran sejak tahun 2020 hingga 2025 telah mencapai angka fantastis, yakni Rp31,06 triliun. Kontribusi ini disetorkan oleh 201 pelaku PMSE dari total 223 yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pada bulan Juli 2025, pemerintah menunjuk tiga pemungut PPN PMSE baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Namun, di saat yang sama, pemerintah juga mencabut penunjukan terhadap tiga perusahaan, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Sektor aset kripto juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan pajak mencapai Rp1,55 triliun sejak tahun 2022 hingga 2025. Penerimaan ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan sebesar Rp730,41 miliar dan PPN dalam negeri (DN) sebesar Rp819,94 miliar.
Sementara itu, sektor P2P lending telah menyumbang Rp3,88 triliun sejak tahun 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak dari sektor ini meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,25 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,06 triliun.
SIPP juga mencatatkan kontribusi positif dengan total penerimaan sebesar Rp3,53 triliun dari tahun 2022 hingga 2025, yang terdiri dari PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN sebesar Rp3,29 triliun.
Rosmauli menekankan bahwa kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital tidak hanya memperkuat kondisi fiskal negara, tetapi juga menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. "Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha," jelasnya. Informasi ini dilansir dari ekonosia.com.
Tinggalkan komentar