Ojol Jadi UMKM? Janji Manis atau Jebakan?

Rachmad

16 April 2025

2
Min Read
Ojol Jadi UMKM?  Janji Manis atau Jebakan?

TeraNews Bisnis – Pemerintah kembali mengulir rencana kontroversial: memasukkan driver ojek online (ojol) ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ide ini mencuat saat polemik pembatasan Pertalite mengancam akses BBM subsidi bagi para driver. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, kala itu menegaskan hak driver ojol untuk membeli Pertalite karena tergolong UMKM. "UMKM kemungkinan besar subsidinya dalam bentuk bahan (BBM)," ujarnya di Jakarta akhir 2024 lalu.

Kini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman kembali menghembuskan rencana tersebut, seiring revisi UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang dijadwalkan 2026. Maman menjanjikan lima insentif bagi driver ojol jika resmi menjadi UMKM: akses BBM subsidi dan LPG 3 kg, KUR bunga 6 persen hingga Rp100 juta tanpa agunan, insentif pajak 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar, serta pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM.

Ojol Jadi UMKM?  Janji Manis atau Jebakan?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, rencana ini menuai pro dan kontra. Guru Besar FEB UI, Telisa Aulia Falianty, mempertanyakan status kerja driver ojol jika menjadi UMKM, serta dasar hukum rencana tersebut. Ia menekankan status mitra driver ojol, sementara perusahaan aplikasi lah yang menjalankan usaha. "Saya sulit menjawab detail karena belum melihat dokumen latar belakang kebijakan dari Kementerian UMKM," ujarnya. Ia juga menyoroti perlunya kajian komparatif dengan negara lain.

Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono, mengarah pada kemungkinan perusahaan aplikasi ojol yang menjadi UMKM, dengan syarat modal maksimal Rp1 miliar. Ia menegaskan hubungan hukum driver dan aplikator tetap sebagai mitra, bukan hubungan kerja.

Head of Center Digital Economy and SMEs INDEF, Izzudin Al Farras, menilai ide ini menarik sebagai jalan tengah formalitas ojol. Ia menekankan pentingnya kajian mendalam, termasuk memastikan kendaraan operasional terdaftar dan memenuhi standar, serta pendaftaran driver sebagai UMKM untuk akses benefit. Izzudin juga menyoroti perlunya dialog lintas sektoral, termasuk dengan aplikator dan pengemudi ojol, serta akademisi. Formalisasi ojol, menurutnya, penting untuk standarisasi jasa, keamanan konsumen, dan peningkatan taraf hidup driver, sekaligus perluasan basis perpajakan dan inklusi keuangan. Namun, ia mengingatkan perlunya koordinasi kebijakan yang matang untuk mencapai tujuan bernegara.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post