Ekonesia Market – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan gebrakan dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan. Langkah ini menandai era baru dalam proses perizinan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK).
Baca juga: Animasi Gurindam Dua Belas: Warisan Melayu Mendunia!
Peluncuran SPRINT Bidang PMDK dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK di Solo. Dengan SPRINT, wewenang perizinan untuk izin perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan kini berada di tangan Kantor OJK Daerah, bukan lagi di Kantor OJK Pusat.

Kebijakan ini memungkinkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bidang PMDK di berbagai daerah untuk mengajukan perizinan melalui Kantor OJK di wilayah mereka. Kantor OJK yang ditunjuk meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Baca juga: Aceh Siap Gemparkan Ekonomi dengan Industri Baru!
OJK menekankan bahwa pendelegasian wewenang ini bertujuan untuk menyediakan layanan perizinan yang lebih dekat, cepat, dan efisien. Dengan memperkuat peran Kantor OJK Daerah, diharapkan perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dapat lebih inklusif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Menurut keterangan dari ekonosia.com, langkah strategis ini diambil untuk meningkatkan efektivitas layanan perizinan, mendekatkan layanan kepada pelaku usaha, dan mempercepat pengembangan sektor PMDK di berbagai daerah. OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan SPRINT sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan industri.











Tinggalkan komentar