Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK mengambil langkah tegas dengan memanggil PT Mandiri Tunas Finance MTF. Pemanggilan pada Rabu 25 Februari 2026 ini menyusul laporan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih atau debt collector yang berafiliasi dengan perusahaan pembiayaan tersebut.
Baca juga: City Dekati Bintang Muda Bundesliga!
M. Ismail Riyadi Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Menurutnya OJK ingin mendapatkan klarifikasi mendalam serta penjelasan rinci terkait kronologi insiden pihak-pihak yang terlibat dan langkah-langkah konkret yang telah maupun akan diambil oleh MTF.

OJK kini sedang menelaah informasi yang disajikan oleh MTF. Penelaahan ini akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat kepada MTF sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Ayam Widuran Pakai Minyak Babi? Menteri UMKM Bereaksi!
OJK secara tegas mengingatkan bahwa seluruh proses penagihan utang oleh lembaga jasa keuangan harus mematuhi koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Aspek etika serta perlindungan terhadap konsumen menjadi prioritas utama. OJK tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan dalam proses penagihan.
Lembaga pengawas keuangan ini juga mengimbau seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk memastikan bahwa operasional penagihan termasuk yang melibatkan pihak ketiga berjalan secara profesional. Kepatuhan terhadap regulasi serta penghindaran praktik intimidasi atau kekerasan adalah mutlak.
OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Langkah-langkah pengawasan lebih lanjut akan diambil sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh OJK.











Tinggalkan komentar