Ekonesia – Kabar baik datang dari Senayan! Komisi XI DPR RI resmi menyetujui perubahan penting terkait pembayaran pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembayaran yang sebelumnya dilakukan di akhir triwulan, kini akan dimajukan ke awal triwulan. Keputusan ini disambut gembira oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, yang berharap implementasinya dapat berjalan lancar dan sesuai harapan.
Langkah ini akan diakomodir melalui revisi Peraturan Pemerintah no. 41 tahun 2024 atau melalui Undang-undang APBN Tahun 2026. Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, menyampaikan persetujuan ini dalam Rapat Kerja di Gedung Parlemen, Jakarta.

Selain itu, Komisi XI DPR RI juga menyetujui penerimaan OJK tahun 2026 sebesar Rp13,83 triliun dan rencana anggaran sebesar Rp11,45 triliun. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kinerja OJK dan sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
Tinggalkan komentar