Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik curang di sektor keuangan. Kali ini sebuah perusahaan pinjaman online atau pinjol bernama PT Crowde Membangun Bangsa PT CMB beserta direktur utamanya YS harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat modus kejahatan yang terstruktur dan merugikan banyak pihak.
Baca juga: IHSG Melonjak Tajam! Semua Sektor Untung Besar!
Setelah serangkaian penyelidikan intensif OJK akhirnya merampungkan berkas perkara PT CMB. Pada 7 Januari 2026 penyidik OJK secara resmi melimpahkan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tegas ini diambil setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum menandakan kesiapan kasus untuk disidangkan.

Praktik ilegal yang dilakukan PT CMB dan YS diduga berlangsung sejak Januari 2023 hingga September 2024. Modus operandi yang digunakan terbilang licik mereka sengaja menyampaikan data palsu kepada otoritas serta memanipulasi pencatatan pembukuan perusahaan. Dalam pengawasannya OJK menemukan kejanggalan serius berupa aliran dana yang tidak wajar.
Baca juga: IHSG Terjun Bebas Investor Panik!
Puncaknya OJK berhasil membongkar adanya pencatatan fiktif terkait penyaluran dana dari para pemberi pinjaman atau lender. Sebanyak 62 mitra yang dilaporkan menerima pinjaman dana ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending PUSDAFIL OJK ternyata tidak pernah ada. Ini berarti dana yang seharusnya disalurkan kepada mitra riil justru dialihkan atau dicatat secara palsu demi keuntungan pribadi.
Sebelum sampai pada tahap penyidikan OJK telah menempuh berbagai prosedur ketat. Mulai dari pengawasan rutin pemeriksaan khusus hingga akhirnya menetapkan PT CMB dan YS sebagai tersangka. Tindakan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Atas perbuatannya para tersangka kini dijerat dengan Pasal 299 ayat 1 huruf a jo Pasal 118 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU P2SK. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.
Sebelumnya YS sempat berupaya menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pada 26 Januari 2026 hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Keputusan ini secara hukum menguatkan validitas seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan OJK.
OJK menegaskan akan terus berkolaborasi erat dengan Kepolisian dan Kejaksaan RI untuk memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan lembaga jasa keuangan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan bersih dari praktik-praktik penipuan.


Tinggalkan komentar