Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menindak tegas praktik transaksi semu yang menyelimuti perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Regulator pasar modal ini menjatuhkan sanksi denda administratif senilai total Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti merekayasa kondisi pasar saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016.
Baca juga: Moyes Lebih Baik dari Amorim? Fakta Mengejutkan!
Hasan Fawzi selaku PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan bahwa penyelidikan menemukan adanya aktivitas perdagangan yang sengaja menciptakan gambaran palsu atau menyesatkan mengenai kegiatan jual beli harga maupun keadaan pasar saham di Bursa Efek.

PT Dana Mitra Kencana menjadi salah satu pihak yang digelontor sanksi denda sebesar Rp2,1 miliar. Perusahaan ini terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang telah diubah. Modus operandi yang terungkap adalah Dana Mitra Kencana secara tidak langsung terlibat dalam transaksi saham IMPC. Mereka mengalirkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi saham salah satunya IMPC kepada 17 nasabah. Total nilai transaksi silang antar 17 nasabah ini selama periode pemeriksaan mencapai Rp43,72 miliar.
Baca juga: Tarik Dana Trading? Ini yang Wajib Diketahui!
Selain Dana Mitra Kencana OJK juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp1,8 miliar kepada dua individu berinisial UPT dan MLN. Keduanya juga terbukti melanggar pasal yang sama dalam UUPM. UPT dan MLN bersama-sama melakukan transaksi saham IMPC secara tidak langsung. Mereka mengirimkan dan menerima dana untuk bertransaksi saham IMPC kepada 12 nasabah. Total nilai transaksi silang antar 12 nasabah tersebut mencapai Rp49,12 miliar.
OJK menegaskan bahwa pelanggaran serius ini terjadi pada rentang waktu Januari hingga April 2016. Dalam keterangan resminya tidak disebutkan adanya kaitan antara kasus manipulasi ini dengan jajaran manajemen atau pemegang saham pengendali IMPC saat ini.
Sebagai informasi tambahan per 31 Januari 2026 pemilik manfaat sesungguhnya dari IMPC adalah Haryanto Tjiptodihardjo. Dua entitas yakni PT Harimas Tunggal Perkasa dan PT Tunggal Jaya Investama tercatat sebagai pemegang saham utama dengan kepemilikan masing-masing 35,6 persen dan 37,81 persen. Impack Pratama Industri sendiri didirikan oleh Handojo Tjiptodihardjo ayah dari Haryanto pada tahun 1981.
Haryanto Tjiptodihardjo masuk dalam daftar 50 Orang Terkaya Forbes 2025 dengan estimasi kekayaan mencapai US$6,2 miliar atau sekitar Rp104,55 triliun. Kekayaannya melonjak drastis 376,92 persen secara tahunan menjadikannya orang terkaya ke-11 di Indonesia. Lonjakan harta kekayaan ini seiring dengan meroketnya harga saham IMPC sepanjang tahun lalu. Pada awal perdagangan 2025 saham IMPC berada di level Rp350 dan menutup akhir tahun dengan harga Rp3.930 atau melesat 1.022,86 persen.
Namun OJK secara tegas tidak menghubungkan dinamika harga saham IMPC yang terjadi pada tahun lalu dengan kasus transaksi manipulatif yang terjadi pada periode 2016.











Tinggalkan komentar