OJK Bongkar Habis 39 Investor Pasar Modal

Agus Riyadi

2 April 2026

2
Min Read

Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan keterbukaan di pasar modal Indonesia. Regulator keuangan tersebut kini memperluas kategori data kepemilikan saham dari yang semula hanya sembilan jenis menjadi 39 klasifikasi yang lebih rinci. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jauh lebih mendalam mengenai profil para investor yang berpartisipasi di bursa saham Tanah Air.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menjelaskan, inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi erat dengan berbagai pihak. OJK menggandeng Self Regulatory Organization SRO Kustodian Sentra Efek Indonesia KSEI anggota bursa AB hingga bank kustodian untuk mewujudkan transparansi data yang lebih baik. "Dari sembilan kategori yang ada, kini totalnya menjadi 39 jenis klasifikasi investor," ujar Eddy dalam sebuah sosialisasi mengenai reformasi transparansi pasar modal Indonesia yang diadakan di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta.

OJK Bongkar Habis 39 Investor Pasar Modal
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Langkah strategis ini tidak lepas dari keputusan Morgan Stanley Capital International MSCI yang sebelumnya membekukan seluruh proses penyesuaian dan evaluasi indeks saham Indonesia hingga Mei 2026. Dengan data yang lebih granular, diharapkan pasar modal Indonesia dapat menunjukkan tingkat transparansi yang lebih tinggi dan menarik kepercayaan investor global.

Berikut adalah rincian 39 kategori investor yang kini dapat diidentifikasi secara lebih detail melalui data KSEI:

  1. Bank
  2. Government
  3. Private Equity
  4. Trustee Bank
  5. Venture Capital
  6. Private Bank
  7. Exchange Traded Funds ETF
  8. Investment Manager
  9. Investment Advisors
  10. Brokerage Firms
  11. Hedge Fund
  12. Sovereign Wealth Fund
  13. Capital Market Supporting Institutions and Professions
  14. Commanditaire Vennootschap CV Limited Partnership
  15. Firm
  16. Investment Fund Selling Agent
  17. Peer-to-Peer Lending
  18. Permanent Establishment
  19. Sole Proprietorship
  20. Corporate
  21. Associations Social Organizations
  22. State-Owned Enterprises
  23. Central Bank
  24. State-Owned Company
  25. Diocese
  26. Conference
  27. Congregation
  28. Cooperatives
  29. International Organization
  30. Political Parties
  31. Partnership
  32. Educational Institution
  33. Mutual Funds MF
  34. Securities Company SC
  35. Pension Funds PF
  36. Financial Institution IB
  37. Insurance IS
  38. Foundation FD
  39. Individual ID
Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post