ODOL: Menhub Geram! 6000 Nyawa Terancam?

Rachmad

27 Juni 2025

2
Min Read
 ODOL: Menhub Geram! 6000 Nyawa Terancam?

Ekonesia Ekonomi – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada aturan baru terkait penanganan over dimension over load (ODOL). Pemerintah, kata dia, hanya ingin menegakkan aturan yang sudah lama ada namun belum optimal dilaksanakan. Penegasan ini disampaikan di Jakarta, Kamis (26/6) malam, dalam sebuah diskusi bersama awak media.

Menhub Dudy menekankan bahwa penundaan kebijakan ODOL hanya akan meningkatkan potensi kecelakaan. Ia bahkan menyebut angka yang mencengangkan, yaitu potensi 6.000 korban jiwa pada tahun 2024 akibat truk ODOL. Selain itu, penundaan juga akan meningkatkan kerugian sosial dan ekonomi yang sebenarnya bisa dicegah.

 ODOL: Menhub Geram! 6000 Nyawa Terancam?
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

"Kami hanya ingin menjalankan aturan-aturan yang sudah ada, mulai dari undang-undangnya dan sebagainya. Jadi, ini bukan barang baru, bukan aturan baru," tegas Menhub, seperti dikutip ekonosia.com. Ia mengingatkan komitmen bersama untuk menerapkan kebijakan zero ODOL demi menekan angka kecelakaan dan kerugian.

Pemerintah, bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga, berencana menyusun langkah-langkah konkret sepanjang tahun 2025 untuk menegakkan aturan ODOL. Langkah ini merupakan wujud komitmen terhadap keselamatan transportasi jalan. Sebelumnya, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menargetkan pemberlakuan kebijakan Zero ODOL pada tahun 2026.

Aturan terkait ODOL sendiri sudah ada, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post