Nasib Gaji Tunggal PNS: Menpan RB Bocorkan Rahasianya!

Rachmad

22 April 2025

2
Min Read
Nasib Gaji Tunggal PNS: Menpan RB Bocorkan Rahasianya!

TeraNews Bisnis – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan sedikit bocoran mengenai nasib rencana penerapan gaji tunggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

"Tunggu dulu soal gaji tunggal PNS," ungkap Rini. Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih fokus pada penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN. Menurutnya, setelah RPP Manajemen ASN disahkan, otomatis aturan turunan lainnya, termasuk skema gaji tunggal dan pensiun fully funded, akan mengikutinya.

Nasib Gaji Tunggal PNS: Menpan RB Bocorkan Rahasianya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun enggan merinci lebih jauh, Rini menegaskan bahwa Kemenpan RB tengah menyiapkan rancangan PP tersebut. "Konsepnya masih perlu pembahasan, jadi saya belum bisa cerita lengkap," tegasnya. Ia hanya menambahkan, "Kita lihat dulu ya, tapi kita tentunya ingin ada transformasi ke arah itu."

Rencana penerapan single salary atau gaji tunggal bagi PNS sempat ramai dibahas di akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, rencana tersebut belum terealisasi karena Kemenpan RB masih perlu penyempurnaan rumusan konsep aturannya. Sistem gaji tunggal ini akan mengintegrasikan gaji pokok dengan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja yang akan disesuaikan dengan capaian kinerja PNS. Sistem grading jabatan juga akan diterapkan untuk menentukan besaran gaji.

Selain gaji tunggal, pemerintah juga tengah mempertimbangkan skema baru pembayaran uang pensiun, khususnya skema fully funded atau defined contribution, guna mengantisipasi peningkatan jumlah pensiunan. Skema fully funded, yang pernah dibahas dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2017, akan mengandalkan dana yang dikumpulkan pemberi kerja dan peserta, lalu diinvestasikan untuk membayar manfaat pensiun. Sementara defined contribution mengharuskan peserta menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan. (skt/sfr)

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post