Ekonesia Ekonomi – Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa musisi, sebagai pelaku usaha di sektor jasa, berhak atas perlindungan hak cipta dalam penerapan lisensi pemutaran lagu di ruang usaha. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Srie Nurkyatsiwi, menyampaikan hal ini di Yogyakarta, Rabu, menekankan pentingnya menghormati hak cipta dan paten para musisi.
Nurkyatsiwi menyadari bahwa regulasi baru seperti kewajiban lisensi musik dapat menimbulkan perbedaan pendapat. Namun, ia mengajak semua pihak untuk berdiskusi mencari solusi terbaik agar pelaku usaha dan musisi saling memahami. "Dalam setiap perubahan pasti ada resistensi, namun kita harus duduk bersama menghormati hak cipta musisi," ujarnya.

Ia menambahkan, tidak semua lagu wajib dilisensikan, dan ini membuka peluang bagi musisi lokal untuk menciptakan karya yang sesuai dengan kebutuhan usaha komersial. Pemda DIY juga menyediakan fasilitas pengurusan hak cipta bagi UMKM, termasuk musisi yang tergabung dalam Program Si Bakul Jogja, berupa rekomendasi dan subsidi biaya pendaftaran.
"Jika mereka mitra Si Bakul dan UMKM, mereka akan mendapat kemudahan biaya," jelasnya.
Nurkyatsiwi mengakui bahwa sektor jasa dan ekonomi kreatif belum terdata rinci dalam profil UMKM DIY. Pendataan yang akurat penting agar intervensi kebijakan tepat sasaran. Menurut Pergub tentang Ekonomi Kreatif, terdapat 17 subsektor UMKM, termasuk musik dan seni pertunjukan.
Dinas Koperasi dan UMKM DIY berupaya memperluas pemahaman bahwa UMKM tidak hanya terbatas pada kuliner, kriya, dan fesyen. "Kita punya Pergub terkait UMKM di dalam ekonomi kreatif, ada 17 sektor, salah satunya musik," pungkasnya. Hal ini menunjukan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung dan mengembangkan potensi ekonomi kreatif di Yogyakarta.
Tinggalkan komentar