Ekonesia Ekonomi – Bandung menjadi saksi tren baru di dunia otomotif. Mandiri Utama Finance (MUF) melaporkan peningkatan signifikan minat masyarakat Indonesia terhadap kendaraan listrik, khususnya di kota-kota besar seperti Bandung. Meski demikian, tantangan seperti layanan purna jual dan nilai jual kembali masih menjadi pertimbangan utama konsumen.
Dapot Parasian Sukoco Sinaga, Direktur MUF, menyampaikan bahwa pergeseran preferensi dari kendaraan konvensional ke mobil listrik semakin terasa. "Permintaan terhadap mobil listrik meningkat. Banyak konsumen kami yang mulai beralih, meskipun tetap ada pertimbangan seperti ‘after sales service’ dan ‘resale value’," ujarnya di sela acara MUF Auto Fest 2025 di Bandung, Rabu.

Peningkatan ini didorong oleh kesadaran lingkungan, efisiensi energi, dan insentif pemerintah. Data internal MUF menunjukkan peningkatan pengajuan pembiayaan kendaraan listrik dalam dua tahun terakhir, terutama dari keluarga muda dan profesional di kota besar.
Namun, Dapot menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur penunjang, termasuk harga jual kembali dan ketersediaan suku cadang. "Saat ini, dealer, terutama dari merek-merek asal Tiongkok, tengah memperkuat ekosistemnya, termasuk jaringan diler, bengkel resmi, dan pembangunan SPKLU. Secara umum, kami melihat masa depan mobil listrik di Indonesia cukup cerah," jelasnya.
MUF Auto Fest 2025 menghadirkan mobil listrik terkini, baik berbasis battery electric vehicle (BEV) maupun hybrid electric vehicle (HEV). Bandung dipilih sebagai lokasi pameran karena mencerminkan profil konsumen perkotaan dengan daya beli kuat dan kesadaran teknologi tinggi.
"Jawa Barat adalah pasar strategis. Kombinasi antara populasi besar, pertumbuhan ekonomi, dan kepedulian terhadap isu lingkungan menjadikan wilayah ini sebagai barometer tren otomotif nasional," kata Dapot.
Selama pameran (6-10 Agustus), MUF menawarkan bunga ringan mulai dari 1,99 persen untuk tenor satu tahun dan administrasi Rp1 khusus untuk Kota Bandung. Selain itu, ada perlindungan Asuransi Tanggung Jawab Hukum (TJH) pihak ketiga senilai Rp10 juta selama satu tahun, serta program Lucky Dip dengan total hadiah puluhan juta rupiah untuk 100 SPK pertama. Berita ini disadur dari laporan Ekonesia Ekonomi – .
Tinggalkan komentar