Ekonesia Ekonomi – Di tengah popularitas mobil listrik yang terus meningkat, NETA memberikan panduan penting tentang penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai langkah preventif. APAR menjadi perlengkapan krusial untuk mengatasi potensi kebakaran ringan akibat korsleting atau masalah teknis lainnya pada mobil listrik.
Raditio Hutomo, Direktur Purnajual PT Neta Auto Indonesia, menekankan bahwa APAR berfungsi sebagai pertolongan pertama saat terjadi kondisi darurat seperti panas berlebih, percikan api, atau kebakaran kecil di dalam mobil. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan APAR hanya bersifat sementara dan pemilik kendaraan tetap harus menghubungi petugas pemadam kebakaran atau pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

Berikut adalah tiga langkah penting dalam penggunaan APAR pada mobil listrik:
-
Ketahui Lokasi APAR: Pada mobil listrik NETA, APAR biasanya terletak di dalam laci dashboard sisi penumpang depan. Lokasi ini dirancang agar mudah diakses saat keadaan darurat.
-
Periksa Kondisi APAR: Pastikan segel pengaman pada tabung APAR masih utuh dan periksa tanggal kedaluwarsa. APAR umumnya memiliki masa pakai hingga 8 tahun sejak tanggal produksi. Buka segel kuning sebelum menggunakan.
-
Cara Pemakaian APAR: Setelah membuka segel, tekan katup merah di bagian atas tabung. Arahkan semprotan ke sumber api ringan. Baca petunjuk manual pada badan tabung APAR untuk panduan lengkap.
Sebagai informasi tambahan, setiap pembelian NETA V-II dan NETA X dilengkapi dengan APAR sebagai standar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. KP.972/AJ.502/DRJD/2020. Keberadaan APAR pada kendaraan listrik seperti NETA V-II dan NETA X menjadi bagian penting dari sistem keselamatan aktif dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan pengguna mobil listrik dapat lebih siap dan sigap dalam menghadapi potensi risiko kebakaran, sehingga perjalanan menjadi lebih aman dan nyaman. Informasi ini disajikan oleh ekonosia.com.
Tinggalkan komentar