LPS Harus Independen! Nasabah Jadi Taruhan?

Rachmad

19 Juli 2025

2
Min Read
LPS Harus Independen! Nasabah Jadi Taruhan?

Ekonesia Ekonomi – Proses seleksi anggota dan ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) menjadi sorotan. Para ekonom dan pengamat menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga tersebut demi kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.

Esther Sri Astuti, Direktur Eksekutif Indef, menegaskan bahwa rekrutmen harus berlandaskan kompetensi dan integritas calon, yang tercermin dari latar belakang pengetahuan serta pengalaman mereka. Ia juga berpendapat bahwa calon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebaiknya tidak diprioritaskan, mengingat ketiga lembaga tersebut sudah terwakili dalam DK LPS.

LPS Harus Independen! Nasabah Jadi Taruhan?
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Senada dengan hal tersebut, Nailul Huda, Peneliti Ekonomi Celios, menyoroti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang secara jelas menyatakan bahwa LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel. Keberadaan Ex Officio dari OJK, BI, dan Kemenkeu dalam Dewan Komisioner LPS seharusnya semakin memperkuat independensi tersebut.

Dian Anita Nuswantara, Guru Besar Akuntansi Forensik Sektor Publik dari Unesa, bahkan menyebut independensi LPS sebagai kebutuhan mutlak. Menurutnya, hal ini berkaitan erat dengan kepercayaan dan kredibilitas perbankan di mata nasabah. "Kredibilitas perbankan sangat sensitif dengan persoalan trust publik. Karena ini yang membuat nasabah percaya untuk menitipkan uangnya," tegasnya.

Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat memastikan independensi LPS dalam menilai dan mengambil keputusan, terutama dalam fungsinya menjamin simpanan dan menjaga stabilitas sistem keuangan. "Harus bebas intervensi termasuk pemerintah. Supaya keputusan-keputusan yang diambil objektif dan profesional," imbuh Dian. Meski demikian, pengawasan terhadap LPS tetap diperlukan agar lembaga ini menjalankan tugasnya dengan baik, transparan, dan akuntabel.

Saat ini, panitia seleksi telah mengumumkan 26 nama calon ketua dan anggota DK LPS periode 2025-2030 yang lolos seleksi administratif. Mereka akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, termasuk penelitian rekam jejak, masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen makalah. Masyarakat pun diimbau untuk berpartisipasi memberikan masukan terkait integritas dan rekam jejak para calon. Informasi lebih lanjut mengenai seleksi ini dapat diakses melalui Ekonesia Ekonomi – .

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post