Ekonesia Ekonomi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg hingga Mei 2025 telah mencapai 3,49 juta ton. Angka ini setara dengan 42,77% dari total kuota penyaluran yang ditetapkan sebesar 8,17 juta ton untuk tahun ini.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan proyeksi bahwa penyaluran LPG 3 kg hingga akhir tahun 2026 diperkirakan mencapai 8,31 juta ton. Proyeksi ini sejalan dengan surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Ditjen Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 24 Februari 2025.

Dalam upaya pengawasan pendistribusian LPG tabung 3 kg, pemerintah saat ini tengah menjalankan transformasi tahap pertama, yaitu pendataan pengguna. Hingga 31 Mei 2025, tercatat sebanyak 54,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah melakukan transaksi melalui sistem Merchant Apps Pangkalan Pertamina.
Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum hingga Juni 2025 telah mengungkap 30 kasus pidana terkait pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi. Pengawasan dan verifikasi volume penyaluran isi ulang LPG tabung 3 kg juga telah dilakukan secara rutin setiap bulan, baik melalui metode on desk terhadap 1.865 agen/penyalur, maupun melalui uji petik terhadap 123 agen/penyalur selama periode Januari-Mei 2025.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menegaskan akan menindak tegas agen dan pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan dalam distribusi LPG. Penataan regulasi terus dilakukan, termasuk memastikan penggunaan timbangan di setiap SPBE sebelum LPG didistribusikan, guna menjamin berat LPG sesuai standar 3 kilogram. Informasi ini dilansir dari ekonosia.com.
Tinggalkan komentar